Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, kementerian Perindustrian, Kementrian LHK, dan Kemenko Perekonomian akan membahas pemanfaatan limbah padat atau slag.
"kalau slag kan di berbagai negara di treatment sebagai bahan baku untuk industri. Nah kalau di kita ini, jadi limbah yang tidak boleh di apa apain," kata Airlangga ditemui wartawan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8).
Oleh sebab itu, menurut Airlangga, berdasarkan standar tersebut, slag ini juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan baku. Misalnya untuk industri semen, seperti di Korea Selatan dan Jepang.
Namun, di Indonesia slag masih dikategorikan sebagai limbah B3. "kalau berdasarkan standar itu dalam tanda petik itu bahan baku. Ya karena B3 itu kan sebetulnya harus ada konten. Nah yang namanya limbah ini tidak ada konten, cuman banyak doang, " jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga mencontohkan, satu ton produksi tanah nikel, hanya sekitar 1,7 kilo saja yang berpotensi menjadi nikel. Sisanya berupa tanah. "Kalau produksi nikel kan dari satu ton tanah konten. Nikelnya kan cuma 1,7 kilo. Berarti sisanya tanah," pungkasnya.