Semarang, Gatra.com - Pemerintah daerah (Pemda) agar mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di luar gaji. Kententuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah (perda) tentang Sistem Kesehatan Provinsi (SKP) yang baru disahkan DPRD Jawa Tengah (Jateng).
Pengesahan Perda SKP dilakukan pada rapat paripurna DPRD Jateng yang dipimpin Ketua Dewan Rukma Setyabudi di Gedung Berlian lantai IV Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (15/8).
“Perda tentang Sistem Kesehatan Provinsi dengan nomor 21 tahun 2019,” kata Rukma setelah anggota Dewan yang hadir menyetujui penetapan perda tersebut.
Berdasarkan Perda SKP, pemanfaat anggaran kesehatan tersebut antara lain diprioritaskan untuk pelayanan publik sekurang-kurangnya 2/3. Serta ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak telantar.
“Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan dengan pendekatan pelayanan minimal serta upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan di daerah,” ujar Rukma.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jateng, Sri Puryono, mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyelesaikan Perda SKP.
Menurut gubernur, dengan ditetapkan Perda SKP diharapkan dapat tercapai tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di daerah.
Tertatanya pembangunan kesehatan secara dinergitas yang melibatkan semua komponen dengan menyeimbangkan antara upaya kesehatan masyarakat (UKM) dengan upaya kesehatan perorangan (UKP).
“Terpenuhinya hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan dan terpenuhinya perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan,” kata Puryono.