Siantar, Gatra.com - Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Dostom Hutabarat menyatakan siap menghadapi sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Posma Sitorus ke Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu yang lalu.
Dostom Hutabarat menyampaikan bahwa pengajuan Prapid adalah hak setiap orang, termasuk Posma Sitorus. "Ya kita siap hadapi Prapid yang diajukan Posma Sitorus. Itukan haknya untuk mengajukan. Kalau nanti kalah Prapid akan saya tanda tangani lagi penetapan tersangkanya. Selesai Prapid langsung saya tanda tangani," tegasnya, Rabu (14/8).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari, Posma Ajukan Prapid
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kejaksaan sudah memeriksa Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat. Keduanya sudah diperiksa satu kali. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap Posma Sitorus dilakukan Kajari Siantar pada Selasa, 13 Agustus 2019. "Belum ada yang tahu kan," bebernya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Karena menurutnya ada selisih kerugian negara dari yang dihitung oleh penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Posma Sitorus. "BPKP kan teliti sekali menghitungnya. Kita tidak tahu kapan selesainya apakah bulan ini atau tidak," imbuhnya.
Baca Juga: Lagi, Kajari Siantar Tetapkan Tersangka Tipikor
Belum ditahanya kedua tersangka Posma dan Acai menurutnya tidak boleh terburu-buru. "Setelah keluar hasil audit BPKP biar jelas. Kita tidak mau buru-buru," jelas Dostom.
Posma Sitorus tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan status tersangkanya yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Pengajuan Prapid ini karena ketidaksepakatan Posma ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Jon RT Purba