Jakarta, Gatra.com - Paska penangkapan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei Senin (12/8) lalu, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram.
"Saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan ada sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8).
Baca Juga : Umar Kei Ditangkap, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api
Selain mendapati narkotika jenis sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil, senjata api jenis revolver milik Umar Kei, dua set alat hisap, empat buat telepon genggam dan uang senilai Rp 850 ribu.
Umar tidak sendirian saat ditangkap di sebuah Hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat Umar. Ia, diketahui sedang bersama dengan tiga orang lainnya yang berinisial AS, ST, dan EB. AS diketahui merupakan tangan kanan Umar. Sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Saat dilakukan tes urin semuanya posisif mengonsumsi sabu.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal 112 , 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup tahun. Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, Umar terancam Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951.