Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro dari Grup Tjokroterbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PT KS). Dia diganjar 1 tahun 3 bulan penjara.
"Kurniawan Eddy Tjokro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda sebesar Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Franky Tambuwun, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).
Baca juga: KPK Periksa Yudi Tjokro Setelah Menyerahkan Diri Pagi Tadi
Menurut hakim, Kurniawan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, tindak pidana korupsi kejahatan luar biasa. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, mengakui kesalahannya, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Kurniawan Eddy Tjokro.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU); Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dua pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Baca juga: Terdakwa Yudi Tjokro Surati KPK Minta Tak Dituntut Berat
Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga menerima suap sekitar Rp95 juta dan US$4.000 dari Kenneth Sutardja. Kemudian dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan commitment fee sebesar 10% dari masing-masing nilai proyek yang dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.