Balikpapan, Gatra.com - Pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan direncanakan turun sebagaimana tertuang pada RAPBD-P (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan) Balikpapan 2019.
Penurunan sebesar 3,04 persen alias Rp21,57 miliar dari APBD 2019.
"Iya mengalami penurunan dari APBD 2019. Dari Rp710 miliar, menjadi Rp688,42 miliar pada APBD perubahan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, di Balikpapan, Kamis (15/8).
Rizal mengatakan, penurunan penerimaan PAD tersebut didominasi pendapatan sektor pajak daerah dan retribusi daerah.
"Sebelum perubahan, penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp521,32 miliar lebih. Setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 501,95 miliar lebih. Sehingga mengalami penurunan Rp 19,37 miliar, atau 3,72 persen," lanjutnya.
Sementara untuk pendapatan retribusi daerah, pada APBD 2019 ditetapkan sebesar Rp77,27 miliar lebih. Setelah perubahan direncanakan sebesar Rp69,02 miliar lebih. Artinya, mengalami penurunan Rp8,25 miliar lebih.
"Adapun PAD sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula ditetapkan Rp11,5 miliar, setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp14,10 miliar. Ini mengalami kenaikan Rp2,6 miliar," beber Rizal.
Penerimaan lain-lain PAD yang sah juga mengalami kenaikan. Pada RAPBD-P, semula pada APBD 2019 ditetapkan Rp 99,9 miliar lebih, dinaikkan menjadi Rp103,35 miliar lebih atau kenaikannya sebesar Rp 3,45 miliar lebih.
Meski terjadi kenaikan PAD pada sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, jumlah penurunan dari sektor pendapatan pajak dan retribusi lebih besar. Sehingga secara keseluruhan, besaran PAD Balikpapan direncanakan mengalami penurunan.
RAPBD-P Balikpapan 2019 telah disetujui Pemkot Balikpapan dan DPRD Balikpapan, beberapa waktu lalu. Saat ini, RAPBD-P itu tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Kaltim, untuk disahkan DPRD Balikpapan.