Jakarta, Gatra.com - Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) Kivlan Zen berencana akan hadirkan mantan Presiden Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie dalam perkara perdata soal PAM Swakarsa yang diajukannya melawan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8). Bahkan, Tonin mengatakan, Kivlan sudah menyiapkan surat untuk Presiden ketiga itu dan mantan Kepala Bulog, Rahardi Ramelan.
"Yang pasti Pak Kivlan sudah buat pada Pak Habibie kepada Rahardi Ramelan," kata Tonin.
Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1,1 Triliun Kasus PAM Swakarsa
Harapan untuk menghadirkan Habibie karena dinilai paling tahu terkait kucuran dana senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana nonbudgeter Badan Urusan Logistik (Bulog) yang disebut diperuntukkan untuk PAM Swakarsa.
"Dituntut akibat perintah ternyata dananya enggak turun, tapi yang diketahui Pak Kivlan, tanya ke Pak Habibie 10 miliar sudah dikucurkan dari nonbudgeter Bulog," ujarnya.
Gugatan ini dilayangkan Kivlan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI terhadap komandannya Panglima ABRI (Pangab) Wiranto terkait dengan pembiayaan PAM Swakarsa. Sebuah kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 1998.
Dalam petitum gugatan, Kivlan mengatakan menanggung semua pembiayaan PAM Swakarsa, khususnya dalam pengamanan merebut kembali MPR dan pengamanan Pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30.000 anggota PAM Swakarsa tersebut senilai Rp8 miliar.
"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil, dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," kata Tonin.
Padahal, saat itu selaku pemberi instruksi, Wiranto dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana nonbudgeter Bulog. Wiranto disebut hanya menyediakan dana di depan sebesar Rp400 juta.
Menurut Tonin, kucuran dana senilai Rp10 miliar itu telah terbukti juga dalam sidang terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung. Ia akhirnya divonis 3 tahun penjara karena terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar.
"...selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp10.000.000.000, oleh termohon yang berasal dari dana nonbudgeter Bulog yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan," tertulis dalam materi gugatan tersebut.
Baca juga: Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!
Total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan kepada Wiranto capai Rp1,1 triliun. Rinciannya, gugatan materil terdiri atas menanggung biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman senilai Rp8 miliar. Kemudian karena menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.
Lalu Kivlan juga menggugat Wiranto atas menanggung malu karena utang senilai Rp100 miliar. Nilai karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar
Bahkan, Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjarakan pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar.