Home Politik Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara terkait KS

Kenneth Sutardja Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara terkait KS

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (PT KS). Dia dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

"Kenneth Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Kenneth Sutardja, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/8).

Baca juga: Suap Direktur Produksi Krakatau Steel Berawal dari Kesepakatan Fee 2 Proyek

Menurut majelis hakim, Kenneth terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mersa bersalah. Keadaan yang meringankan, teridakwa berlaku sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar terdakwa dipidana 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU): Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech, dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dua pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.

Baca juga: Terdakwa Yudi Tjokro Surati KPK Minta Tak Dituntut Berat

Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta diduga menerima suap sekitar Rp95 juta dan US$4.000 dari Kenneth Sutardja. Kemudian, dari Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terkait dua proyek pengadaan barang dan jasa masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Uang tersebut merupakan realisasi dari kesepakatan commitment fee sebesar 10% dari masing-masing nilai proyek yang dikerjakan oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

228