Home Ekonomi BPH Migas Pangkas Iuran Badan Usaha Penyalur BBM

BPH Migas Pangkas Iuran Badan Usaha Penyalur BBM

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memangkas besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2019.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan, sesuai dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001, BPH Migas memiliki peran untuk melakukan penarikan iuran badan usaha. Saat ini sudah diterbitkan peraturan baru yaitu PP No 48 Tahun 2019 untuk menggantikan peraturan yang lama.

Baca juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor ESDM Lampaui Target 181%

“Sekarang, untuk menggantikan PP No 1 Tahun 2006 yang sudah lama, sudah ada PP No. 48 Tahun 2019. Aturan tersebut akan berlaku sejak 60 hari tanggal diundangkan. PP tersebut kemarin sudah diundangkan pada 8 Juli lalu,” ujar Fashurullah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (15/8).

PP No 48 Tahun 2019 salah satunya mengatur mengenai penurunan tarif iuran badan usaha ke BPH Migas. Berdasarkan peraturan tersebut, iuran untuk volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun mengalami penurunan dari 0,3% menjadi 0,25%.

Volume penjualan di atas 25-50 juta kl per tahun mengalami penurunan dari 0,2% menjadi 0,175%. Persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, turun dari 0,1% ke 0,075%.

Baca juga: Jumlah Penyalur BBM Satu Harga di Sumbagut Terbesar Ketiga Nasional

Perihal iuran hasil gas, untuk volume gas bumi yang diangkut sampai dengan 100 juta MSCF per tahun mendapatkan penurunan dari 3% menjadi 2,5%. Sementara untuk persentase iuran dengan volume pengangkutan gas bumi di atas 100 juta MSCF, mengalami penurunan dari 2% menjadi 1,5%.

“Kami dari BPH Migas ingin merespons masukan dari badan usaha yang saat ini ada 150 niaga umum dan 35 di bidang pengangkutan. Selain minyak, untuk gas juga ada pengurangan iuran,” kata Fashurullah.

242