Bali, Gatra.com- Pemerintah berupaya menciptakan iklim investasi industri migas yang lebih baik. Salah satunya dengan melakukan transformasi kontrak Production Sharing Contract (PSC) ke Gross Split, serta penyerdahanaan perizinan.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna berharap, daerah penghasil migas dapat menerima manfaat maksimal dari penerimaan negara di sektor migas.
Menurutnya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan Hak Participating Interest (PI) 10% karena investasi 10% partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak kerja Sama (KKKS).
“PI harus dapat dikelola dengan baik agar dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemerintah daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pesan Montty yang juga Ketua Tim Pelaksana EITI melalui rilis yang diterima Gatra.com, Kamis (15/8).
Berdasarkan Laporan EITI selama tahun 2016, PI merupakan upaya transparansi dalam sektor industri yang ekstraktif.
“Sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dianut EITI, kami sangat memprioritaskan, agar isu PI dan beberapa isu lainnya yang dapat meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor industri ekstraktif, dapat ditindaklanjuti pembahasannya,” ucap Montty Girianna.