Jakarta, Gatra.com - Sidang perdana gugatan perdata Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, digiring ke proses mediasi terlebih dahulu. Proses ini berlangsung selama 30 hari ke depan.
"Kita menunjuk saudara Nelson J Marbun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai mediator," ujar ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (15/8).
Lamanya proses mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keputusan dari mediasi akan dilaksanakan pada 26 September 2019 mendatang.
Baca Juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1,1 Triliun Kasus PAM Swakarsa
Jika upaya mediasi gagal baru proses sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan. Untuk mediasi ini, Majelis Hakim meminta agar pihak prinsipal dari penggugat dan tergugat untuk dapat hadir, dalam hal ini Kivlan Zen dan Wiranto.
"Tentunya ada sanksi-sanksinya untuk pihak prinsipal yang tidak menunjukan itikad baik," lanjut Antonius.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!
Materi gugatan Kivlan terkait pembiayaan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa; kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa MPR RI pada 1998.
Dalam petitum gugatan, Kivlan mengklaim telah menanggung semua pembiayaan Pam Swakarsa, khususnya dalam pengamanan dan merebut kembali MPR dan pengamanan pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30.000 anggota Pam Swakarsa itu senilai Rp8 miliar.
"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," terang kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta
Selaku pemberi instruksi, Wiranto yang kala itu menjabat sebagai panglima ABRI (Sekarang TNI) hanya menyediakan dana di depan sebesar Rp400 juta. Presiden BJ Habibie kala itu setuju anggarn Rp10 miliar yang bersumber dari dana non budgeter Bulog diperuntukan membentuk PAM Swakarsa.
Total nilai gugatan yang dituntut Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat kepada Wiranto mencapai Rp1,1 triliun. Diantaranya, gugatan materil atas biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari senilai Rp8 miliar. Kemudian, tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar
Bahkan Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjarakan pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar.