Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Jaksa Agung sebagai bentuk koordinasi meminta bantuan menghadirkan saksi dalam perkara suap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati), DKI Jakarta.
"Para saksi merupakan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni Kusnin, M. Rustam Efendi, Benny Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksana," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Menurut Febri, surat tertanggal 12 Agustus 2019 tersebut sudah dikirim disertai surat panggilan untuk 5 saksi tersebut. Kelima saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka SPE (Sendy Perico) hari ini.
Baca Juga: OTT Kejati DKI, Kejagung Tahan Oknum Jaksa Kejati Jateng
Rabu, (14/8), KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk 4 saksi untuk tersangka Sendy Perico, yaitu Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, M. Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta, dan Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
"Para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," jelas Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia ditersangkakan bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.
Duduk perkara bermula saat Sendy melaporkan seorang pihak terkait dalam kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun.
Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019.
Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto. Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.