Jakarta, Gatra.com - Hari ini akan digelar sidang perdana gugatan perdata Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen menggugat perdata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jenderal (purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).
"Iya jam 11an," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi Gatra.com, Rabu malam (14/8).
Gugatan ini dilayangkan Kivlan terkait dengan pembiayaan PAM Swakarsa. Sebuah kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 1998.
Baca Juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto Rp1,1 Triliun Kasus PAM Swakarsa
Dalam petitum gugatan, Kivlan mengatakan bahwa dia menanggung semua pembiayaan PAM Swakarsa khususnya dalam pengamanan merebut kembali MPR dan pengamanan Pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30.000 anggota Pam Swakarsa itu senilai Rp8 miliar.
"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil, dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar," terang Tonin.
Padahal saat itu, Wiranto selaku pemberi instruksi dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Wiranto disebut hanya menyediakan dana dana di depan sebesar Rp400 juta.
Baca Juga: Tanggapi Gugatan Kivlan, Wiranto: Itu Tidak Benar!
Lanjut Tonin, kucuran dana senilai Rp10 miliar itu telah terbukti juga dalam sidang terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung. Ia akhirnya divonis tiga tahun karena terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar.
"...selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) oleh TERMOHON yang berasal dari dana non budgeter BULOG yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan," tertulis dalam materi gugatan tersebut.
Total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan kepada Wiranto mencapai Rp1,1 triliun. Rinciannya gugatan materil senilai material terdiri atas penanggungan pembiayaan PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari pinjaman senilai Rp8 miliar. Kemudian karena menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Pengacara Kivlan Kritik Jawaban Polisi Masuk Pokok Perkara
Lalu Kivlan juga menggugat penanggungan malunya karena hutang, senilai Rp100 miliar. Selanjutnya karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar
Bahkan Kivlan juga memperkarakan soal dia dipenjarakan pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak November 1998 senilai Rp184 miliar.