Home Politik Dituding Rambah TNTN, Polisi Tangkap Ketua Adat di Pelalawan

Dituding Rambah TNTN, Polisi Tangkap Ketua Adat di Pelalawan

Pekanbaru, Gatra.com – Polisi menangkap Ketua Adat (Batin) Hitam Sungai Medang Kabupaten Pelalawan lantaran disebut-sebut menggarap enam hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau. Batin berinisial AA itu dituduh merubah tutupan hutan lindung menjadi kebun karet.

"Awalnya dia tidak mengaku itu lahan TNTN, tapi kita punya bukti bahwa kebun karetnya itu berada di dalam kawasan TNTN," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Tedy Ardian kepada Gatra.com, Rabu (14/8).

AA ditangkap setelah Reskrim Polres Pelalawan mendapat informasi pembukaan lahan di kawasan konservasi itu dari Balai TNTN, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Mendapat informasi seperti itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AA, di rumahnya di Desa Kesuma. AA kemudian ditetapkan sebagai tersangka meski pada awalnya dia tidak mengakui lahan itu merupakan kawasan hutan lindung.

"Pelaku beralasan enam hektar kebun karet yang digarapnya itu tanah ulayat (tanah adat). Namun, Balai TNTN memastikan kalau lahan itu masuk ke kawasan konservasi hutan lindung itu," kata Tedy. 

AA terancam pasal berlapis; Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku sudah mengantongi data cukong atau perambah ribuan hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo. 

"Siapa yang punya tiga hektar dan siapa yang punya 3.000 hektar, kita sudah ada petanya, datanya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan ke Pelalawan, sehari sebelumnya.

Siti berjanji pihaknya bersama Polri akan mengedepankan tindakan penegakan hukum dalam mengatasi masalah di TNTN. Mereka juga turut melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kalangan aktivis lingkungan yang memahami benang kusut di TNTN. 

"Memang aspek utama adalah penegakan hukum," ujarnya.

Dia mengklaim mendapat dukungan penuh dari Kapolri untuk melakukan tindakan "law enforcement" di TNTN. "Kemarin sore pak Kapolri sudah mempertegas tentang langkah penegakan hukum. Konseptualisasi sudah ada. Kita selesaikan bersama aparat dan aktivis lapangan yang memahami wilayah itu," lanjut Siti. 

Taman Nasional Tesso Nilo adalah kawasan konservasi, yang salah satunya berfungsi sebagai habitat asli satwa endemik Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus).

Awalnya, luas TN Tesso Nilo adalah 38.576 hektar berdasarkan surat keputusan menhut No.255/Menhut-II/2004. Kemudian kawasan konservasi itu diperluas menjadi 83.068 ha dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009.

Kerusakan yang terjadi di kawasan itu ditengarai akibat perambahan massif yang mengubah bentang alam hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

1174