Home Politik Polisi Dalami Pengaduan Lanal Sibolga

Polisi Dalami Pengaduan Lanal Sibolga

Sibolga,Gatra.com - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan pihak Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Muchtar Nababan, selaku anggota DPRD Sibolga. 
 
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sibolga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Edwin H Hariandja, mengatakan untuk mengetahui dan memastikan adanya unsur pidana atau tidak dalam laporan pihak Lanal Sibolga tersebut, pihak kepolisian telah mengagendakan gelar pekara.
 
 
Pihak Polres Sibolga mempelajari perkara tersebut secara mendalam, guna mengetahui unsur pidana dalam perkara tersebut. "Jika terbukti memenuhi unsur pidana  laporan pengaduan Lanal Sibolga tersebut nantinya, maka akan ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan polisi," katanya, Selasa (13/8) di markas Polres Sibolga. 
 
Polres Sibolga belum dapat mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik institusi Lanal Sibolga.  tersebut. "Jadi, kita masih mempelajarinya dulu," imbuhnya. 
 
 
Anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, selaku terlapor, tidak mempermasalahkan laporan pihak Lanal tersebut. Itu kata dia, merupakan hak Lanal, jika memang merasa keberatan atas pernyataan yang dia sampaikan di sidang paripurna DPRD Sibolga tersebut. 
 
Tapi yang pasti aku Muchtar, dia selaku anggota DPRD, sama sekali tidak berniat buruk. Dia hanya sekedar menyampaikan apa yang menjadi keluhan nelayan, sebagaimana tertuang di dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPRD. Sekalipun agenda sidang saat itu tentang Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2019.
 
 
"Apalagi setiap anggota DPRD dilindungi oleh Undang-Undang (UU), Tata Tertib (Tatib) dan MD3 dalam setiap menjalankan tugas memberikan pendapat, pertanyaan, pernyataan lisan, maupun tulisan, di dalam rapat maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang," ucapnya. 
 
Adapun alasan menyampaikan pernyataan perihal permasalahan nelayan tersebut aku.Muchtar  karena pada saat sidang, dia tidak melihat satu pun anggota DPRD yang mengangkat persoalan nelayan dalam pandangan umumnya. "Maka, saya selaku Badan Kehormatan (BK) DPRD, wajar melakukan interupsi dan menyampaikan aspirasi nelayan tersebut," ungkapnya.
387