Medan, Gatra.com - Seluruh anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 akan mengakhiri masa jabatannya pada 13 September 2019 mendatang. Namun, sebelum berakhir semua wakil rakyat itu akan merima dana purna bakti.
"Semua menerima jasa pengabdian ini tidak hanya untuk anggota DPRD yang tidak terpilih lagi, tapi incumbent juga menerimanya. Untuk besaran jasa pengabdian disesuaikan dengan kemanpuan daerah dan itu diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," ujar Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur Harahap, di Medan, Rabu (14/8).
Diketahui dalam PP No.18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2017 yang juga mengatur ketentuan mengenai Uang Jasa Pengabdian Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD diatur pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD.
Masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, menurut PP ini, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bulan uang representasi, masa bakti sampai dengan dua tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar dua bulan uang representasi hingga masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.
Menurut Andi, uang representasi yang akan diterima yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta perbulan, Wakil Ketua Rp 1,685 juta dan anggota DPRD sebesar Rp 1,175 juta. "Jadi kalau menjabat selama lima tahun, maka akan menerima uang jasa dikali enam bulan. Dan seluruh anggota DPRD ini akan merimamanya secara non tunai pada September 2019 nanti," katanya.
Sementara untuk pelantikan 50 anggota DPRD Medan periode 2019-2024, dikatakan Andi, telah dijadwalkan pada 16 September 2019. Dimana dari gambaran yang sudah dapat sekitar 33 anggota DPRD Medan merupakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 kemarin dan 17 orang sisanya merupakan incumbent.
"Kita masih menunggu nanti keputusan dari KPU, apakah nanti hasil penetapan itu disampaikan ke Pemko baru ke kita. Tapi kita perkirakan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD pada 16 September 2019," ungkapnya.
Untuk persiapan perlengkapan sumpah janji anggota DPRD Medan periode 2019-2024 sudah dilakukan dari bulan lalu. Pakaian yang akan digunakan oleh anggota DPRD Medan yang akan dilantik nantinya sudah ditampung di dana 2019. "Laki-laki diberikan jas, untuk wanita kebaya. Selain itu juga akan memberikan pin berbahan kuningan untuk 50 anggota DPRD Medan yang akan dilantik," katanya.