Pekanbaru, Gatra.com - Hingga Rabu (14/8), Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan 31 tersangka atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau. Satu di antaranya adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di kabupaten Pelalawan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka tadi bersumber dari 31 kasus dengan luas lahan sekitar 373,155 hektar yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Riau.
"Penambahan tersangka ada di Polres Bengkalis, dari yang tadinya dua orang menjadi lima orang dengan luas lahan yang diduga dibakar oleh pelaku mencapai 110,75 hektar. Kemudian di Polres Siak bertambah dari satu menjadi dua orang dengan luas lahan mencapai 3,5 hektar," rinci Sunarto kepada Gatra.com.
Di Polres Indragiri Hilir (Inhil) ada satu orang tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 40 hektar. Lalu 3 tersangka di Polres Indragiri Hulu (Inhu) dengan luas lahan mencapai 5 hektare.
Polres Pelalawan menangani 2 tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 35,9 hektar. Di Polres Rokan Hilir (Rohil) ada tiga tersangka dengan luas lahan terbakar sekitar 7,05 hektar.
Di Polres Dumai 5 orang tersangka dengan luas lahan 12,5 hektar. Polres Meranti dengan 2 orang tersangka pada lahan seluas 3,2 hektar. Polres Kampar satu tersangka dengan luas lahan 2 hektar.
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polresta Pekanbaru masing masing 3 orang tersangka dengan luas lahan masing-masing dua hektar dan 1,25 hektar.
Lantas PT SSS ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Februari 2019 lalu mengalami kebakaran yang cukup luas. Polisi tidak menyebut berapa luas lahan perusahaan yang terbakar.