Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Ditpidsiber Bareskrim) Polri meluncurkan situs pengaduan patrolisiber.id. Situs tersebut untuk memininalisir tindakan kejahatan di dunia maya.
Kabareskrim Polri, Komjen Polisi Idham Aziz menegaskan sangat tidak berkompromi terhadap pelaku kejahatan siber, terutama bagi mereka yang menyebarkan berita bohong (hoaks) dan perundungan terhadap kepala negara.
"Tidak bisa membayangkan presiden yang punya penduduk 276 juta jiwa kalau di-bully atau dihina-hina. Banyak orang yang tak mengerti, jadi satu-satunya cara tindak tegas seperti itu. Itu komitmen saya sampai sekarang," jelas Idham dalam peluncuran situs pengaduan kejahatan siber Ditpidsiber Polri, Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Polisi Rachmat Wibowo menjelaskan situs patrolisiber.id akan menampung laporan dari masyarakat. Nantinya, laporan itu akan dicocokkan secara manual dengan laporan polisi dan bakal ditampilkan dalam situs tersebut.
Warga yang mengadu lewat situs tersebut harus mengisi kolom identitas terlebih dulu. Setelah itu, mereka bisa memberikan kronologis kejadian yang akan mereka laporkan.
Masyarakat juga bisa melampirkan bukti suara dan gambar dalam aduannya untuk memudahkan proses penyelidikan. Setiap aduan itu nantinya akan dianalisis polisi.
"Situs ini hanya sebagai analisis. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang disampaikan masyarakat melalui kantor polisi terdekat. Namun apabila masyarakat mencantumkan identitas lengkapnya, nomor kependudukan, nomor telepon, alamat e-mail yang bisa dihubungi, ketika kami bisa menemukan pelaku yang merugikan masyarakat tersebut, kami bisa dengan mudah menghubungi masyarakat," terangnya.