Home Ekonomi Indonesia Perlu UU untuk Lindungi Sumber Daya Genetik

Indonesia Perlu UU untuk Lindungi Sumber Daya Genetik

Bogor, Gatra.com - Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan), Dr. Muhammad Prama Yufdy, mengatakan, Indonesia memerlukan undang-undang untuk melindungi Sumber Daya Genetik (SDG).

"Tentu dengan adanya undang-undang, langkah tentang penyelamatan dan konservasi akan diatur dalam regulasi tersebut," kata Prama ?saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Sinergi dalam Pengelolaan Sumber Daya Genetik Pertanian" di Gedung BB Biogen, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (13/8).

Prama mengungkapkan,Indonesia merupakan negara mega biodiversity atau memiliki keanekaragaman hayati sangat besar dan harus dikelola secara baik.

Baca juga: BPTP Kalteng Gelar Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Genetik Tanaman Lokal

Prama mengungkapkan, banyak kejadian yang merugikan Indonesia soal pengelolaan SDG akibat tidak adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur. Salah satu contohnya soal Bukit Meratus di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang memiliki kekayaan alam melimpah, namun sebagian dari kekayaan tersebut telah diambil oleh pihak luar.

Bukan hanya itu, ungkap Praman, hal serupa juga terjadi terhadap tanaman hias yang saat ini dikembangkan oleh negara tetangga. Tanaman hias tersebut diambil dari hutan di Jambi pada saat pembukaan lahan untuk area kelapa sawit.

"Ini contoh-contoh yang mestinya tidak terjadi lagi kalau kita siap dalam mengelola SDG," ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini, memang belum ada undang-undang tentang SDG. Untuk itu, melalui FGD yang dihadiri sejumlah elemen diharapkan mendapat saran dan masukan dalam menyusun undang-undang nantinya.

"Tentu dengan adanya undang-undang, langkah tentang penyelamatan dan konservasi akan diatur dalam regulasi tersebut," katanya.

Prama juga meminta agar pengelolaan SDG dapat dilakukan bersama-sama, terutama dalam merakit varietas unggul baru. Upaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di bawah Balitbangtan tentunya harus saling bersinergi satu sama lain agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.

Baca juga: Kementan Miliki Ratusan Sumber Daya Genetik Jeruk

Dalam FGD yang berlangsung selama satu hari ini, terdapat tiga topik utama yang dibahas, di antaranya tentang mekanisme permohonan mendapatkan perlindungan varietas tanaman yang disampaikan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Prof. Erizal Jamal.

Adapun topik kedua mengenai regulasi internasional dan nasional dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan SDG pertanian yang disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Amrih Jinangkung.

Sementara topik terakhir adalah strategi pengelolaan dan pemanfaatan SDG melalui bioteknologi untuk percepatan pemuliaan yang disampaikan oleh Mastur PhD selaku Kepala BB Biogen.