Jakarta, Gatra.com - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka komedian, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Penyidik Polda Metro Jaya.
"Jaksa Peneliti pada Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas an tsk. TRP als. Nunung dan JJS kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8).
Berkas dinyatakan belum lengkap sehingga perlu dilengkapi. Baik itu syarat formil maupun materiil dalam kasus penyalahgunaan narkoba Nunung dan Jan Sambiran.
Kelengkapan berkas, sambung Nirwan, diperlukan untuk memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Nunung dan suaminya ke Kejati DKI Jakarta pada 1 Agustus lalu. Dengan dikembalikannya berkas ini penyidik belum bisa melanjutkan pemberkasan tahap dua.