Home Ekonomi Sudah Masuk Penegakan Hukum Pajak, Tidak Lagi Tax Amnesty

Sudah Masuk Penegakan Hukum Pajak, Tidak Lagi Tax Amnesty

Jakarta, Gatra.com - Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam mengatakan saat ini Indonesia seharusnya sudah memasuki era penegakan hukum pajak. Tidak tepat lagi jika pemerintah ingin kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Sebelumnya kan sudah pernah ada tax amnesty, jadi sekarang sudah saatnya Indonesia ini memasuki era penegakan hukum. Jika pemerintah melakukan tax amnesty lagi, itu sama saja kita kembali lagi ke titik awal," katanya usai acara Kongkow Bisnis Pas FM 'Berharap Tax Amnesty Jilid 2', di Millenium Hotel, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Menurut Darussalam, pihak-pihak yang tidak ikut tax amnesty dulu, seharusnya diberikan hukuman atau setidaknya dikenakan sanksi. Bukan justru diberikan kemudahan melalui pengampunan pajak.

Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai bagi wajib pajak (WP) yang sudah patuh, haruslah diberikan penghargaan. Tujuannya, agar mereka tidak merasa dikhianati oleh negara.

Piter menyebutkan, cara untuk mengapresiasi kepatuhan para WP dapat dilakukan dengan memberikan pelonggaran pajak, seperti tax allowance, tax holiday dan pengurangan pajak badan lainnya.

"Justru yang harus dilakukan pemerintah adalah pelonggaran pajak. Contohnya berikan keringanan untuk tax allowance, tax holiday, atau bisa juga dengan menurunkan nilai pajak badan," ujar Piter.

1561

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR