Tanjung Jabung Timur, Gatra.com - Aksi pembakaran lahan yang dilakukan S dan E, warga parit V, RT 9, Dusun II Desa Air Hitam Laut, Kecamatan Sadu berakhir di balik jeruji. Keduanya terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Tanjung Jabung Timur.
Kejadian pembakaran lahan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin (29/7) lalu. Kejadian bermula saat Polsek Sadu menerima informasi dari Bhabinkamtibmas tentang adanya kebakaran lahan di Desa Air Hitam laut. Karena kondisi lahan yang terbakar merupakan lahan gambut, api sulit dipadamkan.
Saat dilakukan penyelidikan terkait terbakaranya lahan perkebunan tersebut, diketahui lahan yang terbakar merupakan milik S dan E. Diketahui juga jika lahan tersebut sengaja dibakar.
"Dari penyelidikan, lahan tersebut diduga sengaja dibakar oleh S dan E, hal tersebut dibuktikan dengan ditemukanya 4 bilah parang, 1 buah korek api, dan dua potong kayu yang terbakar," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi saat konfrensi pers di halaman Polres Tanjung JabunhgTimur, Rabu (14/8).
Saat ini, lanjut Agus Desri Sandi, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Agus, S dan E dijerat dengan pasal 56 ayat 1 jo pasal 108 UU RI no 39 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.