Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak bisa dilakukan kecuali dikembalikan dulu ke asalnya. Karena penjelasan UUD yang dahulu, ada yang hilang setelah reformasi.
"Kami termasuk yang berkepentingan naskah historis dikembalikan dulu ke aslinya, lalu ada adendum-adendum itu disertakan di dalam proses amandemen itu, penjelasan UUD 45 kan dibuang dulunya," kata Fadli di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).
"Di kembalikan dong, itu enggak bisa dipisahkan sebagai naskah historis dari UUD 45. Tapi waktu perubahan di awal reformasi itu karena eforia penjelasannya dibuang. Padahal penjelasannya sangat penting," tambah Fadli.
Menurut Fadli, mesti ada kajian mendalam jika ingin ada perubahan. Harus ada kesepakatan yang jelas apa yang akan diubah nantinya.
"Kalau menurut saya kita harus ada satu kesepakatan, apa sih yang mau dilakukan perubahan, bahwa UUD kita bisa diubah kan terbukti bisa diubah, sudah ada empat kali amandemen," ucapnya.