Jakarta, Gatra.com - Wacana pemerintah kembali melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid dua mendapat kritikan keras dari para pengamat pajak.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC), Darussalam mengatakan idealnya tax amnesty diberikan pemerintah kepada wajib pajak (WP) sekali dalam seumur hidup.
"Nanti yang tidak patuh pajak berpikir 'ada tax amnesty jilid tiga, jilid empat, dan seterusnya'. Tax amnesty ini memang idealnya sekali seumur hidup. Agar tidak ada perubahan perilaku wajib pajak," kata Darussalam, di Jakarta, Rabu (14/8).
Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan tax amnesty dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan WP. Bukan memberikan keringanan WP yang pada dasarnya tidak patuh.
Saat tax amnesty kembali dilakukan akan membuat WP yang tidak patuh akan bertambah tidak patuh. Lebih parahnya lagi, WP yang sudah patuh, ada kemungkinan untuk menjadi tidak patuh.
Piter menambahkan jika pemerintah memang ingin melakukan pengampunan pajak harus ada jeda yang cukup lama, untuk ukuran sebuah usaha. Biasanya, suatu unit usaha hanya akan hidup setidaknya sampai 30 tahun.
"Seumur hidupnya sebuah usaha itu paling tidak 30 tahun lah. Jadi setidaknya, kalau mau diadakan tax amnesty lagi, pemerintah tunggu lah sampai 30 tahunan lagi. Jangan mengekor begini," pungkasnya.