Jakarta, Gatra.com - Pakar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Agung Nurwijoyo menganalisis motif India mencabut artikel 370 dalam konstitusi India, yang menghilangkan otonomi khusus Kashmir diduga dilatarbelakangi oleh maksud India mengambil wilayah Kashmir secara ilegal.
"Pencabutan artikel 370 itu di antaranya dilatarbelakangi India ingin mengambil wilayah Kashmir, mengubah struktur wilayah, orang India bisa membeli tanah di Kashmir, dan berpotensi terjadi perubahan demografi," ujar Agung Nurwijoyo dalam diskusi "Kashmir di Persimpangan Jalan" oleh Southeast Asia Humanitarian Committee di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu (14/8).
Agung menegaskan, hingga hari ini Kashmir masih merupakan kawasan perselisihan yang menjadi sengketa dan belum jelas kepemilikan wilayahnya secara internasional. Ia menilai jika India ataupun Pakistan dengan paksa tanpa penyelesaian sesuai resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), maka ilegal secara hukum internasional.
Kashmir sendiri, menurut Agung, merupakan lokasi yang strategis sehingga menjadi perebutan antara India, Pakistan bahkan Cina. Di mana dua pertiga kawasan masuk wilayah India, sepertiga masuk wilayah Pakistan dan sebagian kecil masuk wilayah Cina.
"Kashmir itu ibarat wakanda-nya Asia Selatan, sangat strategis, teras kawasan Asia Selatan, entry point masuk ke Asia Tengah, kaya sumber daya air, lumbung padi, dan sangat strategis secara geopolitik," papar Agung.
Jalan terbaik bagi Kashmir, menurut Agung, ialah mendorong agar resolusi PBB untuk melakukan referendum dapat diselesaikan setelah 70 tahun tertunda.
"Kalau perdamaian tidak bisa tercipta, kembalikan ke status quo sampai siap berdamai, harus segera dilakukan de-eskalasi agar konflik tidak semakin parah," kata Agung.
Menurutnya langkah India mencabut otonomi khusus Kashmir sekaligus mengirimkan pasukan keamanan dan mematikan sambungan komunikasi dapat memunculkan perlawanan yang berpotensi memicu konflik yang lebih luas.