Solo, Gatra.com – Aturan mengenai kawasan tanpa rokok di Kota Solo telah disahkan. Namun aturan ini tidak bisa langsung diterapkan dan harus menunggu satu tahun. Hal ini karena penerapan aturan ini harus melewati tahap sosialisasi supaya bisa diterapkan secara optimal.
Anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solo Ginda Ferachtriawan mengatakan ada lima kawasan yang harus bersih dari rokok. Kawasan itu antara lain kawasan layanan kesehatan dan kawasan pendidikan. ”Termasuk juga di angkutan umum, kawasan bermain anak, dan tempat ibadah,” ucap Ginda, di Solo, Rabu (14/8).
Baca Juga: Iklan Rokok Bikin Solo Gagal Jadi Kota Layak Anak Paripurna
Adapun kawasan yang terbatas untuk merokok adalah kawasan publik dan kawasan tempat kerja. Untuk menerapkan aturan ini, kata Ginda, perlu sosialisasi terlebih dahulu. ”Sebab masyarakat perlu dijelaskan pentingnya aturan ini supaya nantinya bisa diterapkan dengan baik,” ucapnya.
Ginda berharap, Perda KTR, yang saat ini menunggu penomoran Pemprov Jawa Tengah, bisa mengurangi perokok pasif. ”Bagaimanapun semua berhak menghirup udara bersih. Kami juga berharap pemerintah bisa menindak mereka yang melanggar supaya nantinya aturan ini tidak menjadi aturan yang ompong,” ucapnya.
Baca Juga: Sleman dan Bantul Didorong Bikin Perda Kawasan Tanpa Rokok
Aktivis Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan Solo salah satu kota yang cukup maju karena sudah mengesahkan Perda KTR. Saat ini baru 400 kabupaten dan kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR. ”Padahal pemerintah pusat sudah memiliki aturan yang menaunginya melalui PP Nomor 109 Tahun 2012,” ucapnya.
Hananto berharap, aturan ini bisa mengatur kawasan tanpa rokok, termasuk memastikan masyarakat menghirup udara bersih. "Penting untuk meligat tata kelola (KTR) agar maksimal. Sosialisasi juga harus bisa lebih masif. Paling tidak kawasan pemerintahan harus benar-benar sesuai dengan aturan supaya bisa menjadi contoh,” ucapnya.