
Jakarta, Gatra.com - Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyebutkan, kewenangan penetapan calon legislatif terpilih partai merupakan hak prerogatif Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Pembina Gerindra.
Pernyataan ini disampaikan saat bersaksi dalam gugatan perdata sembilan Caleg Gerindra melawan partainya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
"Kalau soal penetapan orang terpilih itu hak prerogatif, hak dewan pembina. Maka tidak pantas di Majelis Kehormatan," ujar Habiburokhman.
Baca Juga: Sesama Caleg Gerindra Gugat Prosedur Pelanggaran Pemilu
Habiburokhman dihadirkan dalam persidangan menyusul kesaksian sejumlah penggugat terhadap masalah internal Gerindra di Pemilu serentak April, 2019 lalu.
Sebagai anggota majelis kehormatan, Habiburokhman mengaku kalau salah satu tugasnya adalah menyelesaikan sengketa internal partai baik antara kader maupun antara kader dengan pengurus partai secara independen.
Dalam kasus sembilan orang ini, dia membenarkan ada sejumlah sengketa yang diselesaikan majelis kehormatan. Namun untuk permohonan penetapan sebagai caleg terpilih bukanlah ranah dari majelis kehormatan.
"Yang kami periksa bukan jumlah suara tapi nilai, atau penerapan ikrar kader Gerindra," terangnya.
Baca Juga: Habiburokhman jadi Saksi Sidang Gugatan Mulan Cs Vs Gerindra
Alhasil, sejumlah laporan akhirnya ditolak. Kemudian kader diperbolehkan untuk menempuh jalur hukum lain. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh sembilan caleg dalam gugatan ini.
Ada sembilan calon legislatif dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata sebagaimana tertera dalam nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Awalnya gugatan ini diajukan 14 calon caleg. Dalam perkembangannya, lima orang memutuskan untuk mencabut gugatan, termasuk keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Empat nama lainnya adalah Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Inti dari permohonan gugatan dari sejumlah kader Gerindra itu adalah meminta Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos jadi wakil rakyat.
Gugatan bertopang pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih
Sisa sembilan caleg Gerindra yang masih berjuang hingga saat ini antara lain, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.