Jakarta, Gatra.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2019.
KUPA-PPAS 2019 yang disepakati sebesar Rp86,89 triliun. Angka APBD-P itu turun sekitar Rp2,4 trilun dari APBD DKI 2019 yang nilainya mencapai Rp89,08 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, kebijakan anggaran perubahan sudah dibahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Hasilnya, ada pemangkasan anggaran di bidang pembangunan.
"Perubahan APBD DKI 2019 menurun sekitar Rp2,4 triliun, salah satunya ada pemangkasan di dinas perumahan," kata Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, kesepakatan dengan legislatif soal APBD-P diharapkan dapat menuntaskan program-program Pemprov di 2019.
"Alhamdulillah tadi kita telah tuntas di dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya kita bisa selesaikan program-program tahun 2019. Angka yang disepakati adalah 86,89 triliun, ujarnya.
Meski ada penurunan anggaran, Anies menegaskan tidak berdampak kepada implementasi program-program prioritas di Ibu Kota.
"Insya Allah tidak. Penurunan anggaran tidak berdampak pada program prioritas. Ini lebih kepada hitungan di atas kertas," kata Anies.