Home Politik Sesama Caleg Gerindra Gugat Prosedur Pelanggaran Pemilu

Sesama Caleg Gerindra Gugat Prosedur Pelanggaran Pemilu

Jakarta, Gatra.com - Perkara perdata terhadap sembilan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, yang mengungkit kasus pelanggaran pemilu caleg dari partai yang sama, Zuhdi Mahmudi di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Masalah pembagian kalender bermuatan kampanye di sekolah itu diungkapkan saksi Raka Gani. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai tim sukses caleg Gerindra, Adnani Taufiq. 

Adnani sendiri merupakan satu dari sembilan orang yang menggugat perdata melawan partainya sendiri Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Karena masa kampanye adanya kecurangan dan money politik. Ada kampanye di sekolah dan wilayah pendidikan," kata Raka di ruang sidang.

Raka menyebutkan bahwa pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan Zuhdi Mahmudi mengakibatkan pemilih Adnani Taufiq kalah suara di Dapil yang sama, pada Dapil IV Jakarta.

Indikasi kecurangan tersebut menurut Raka kemudian telah dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Gerindra. Serta telah diperiksa pada 28 Mei 2019. Namun dalam pemeriksaan cepat, langsung keluar putusan bahwa permohonan laporan tersebut ditolak.

"Waktu itu rekan saya (Adnani) diperiksa Majelis Kehormatan, 30 menit, sidangnya cepat besok keputusannya," terangnya.

Diketahui dalam gugatan dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL ini, ada sembilan calon legislatif dari Gerindra yang mengajukan permohonan gugatan perdata.

Awalnya gugatan ini diajukan 14 caleg melawan partainya sendiri. Ada lima caleg memutuskan mencabut gugatannya, termasuk keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati. Empat lainnya ikut mencabut yakni Li Claudia Candra, Bernas Yuniarta, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.

Inti dari permohonan gugatan dari sejumlah kader Gerindra itu adalah meminta Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai caleg yang lolos jadi wakil rakyat. 

Gugatan berdasar pada Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik bahwa anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan serta hak memilih dan dipilih.

Tersisa sembilan caleg Gerindra yang masih berjuang hingga agenda putusan ini diantaranya, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

146

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR