Home Ekonomi Bangun Subway, Pemkot Surabaya Perlu Revisi Perda RTRW

Bangun Subway, Pemkot Surabaya Perlu Revisi Perda RTRW

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya berencana membangun transportasi massal bawah tanah, subway. Untuk merealisasikan itu, pemkot harus merevisi peraturan daerah (perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jika memang ingin membangun moda transportasi modern, subway, RTRW-nya harus diubah,” ungkap pengamat transportasi publik dari Universitas Airlangga (Unair) Gigih Prihantono, di Surabaya, Rabu (14/8).

Selain itu, Pemkot Surabaya harus membangun feeder terlebih dahulu dan mervitalisasi angkutan umum. Di beberapa titik di pinggiran Surabaya, angkutan umum belum direvitalisasi sama sekali. 

“Di daerah pinggiran Surabaya yang pembangunannya belum direncanakan dengan baik. Untuk penunjangnya, bisa dibangun Central Business Distrik (CBD) baru. Jalur dan fasilitas penunjangnya juga harus diperkuat,’’ Gigih memaparkan.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unair ini, sarana transportasi saat ini lebih banyak diakses oleh masyarakat dari wilayah pinggiran menuju tengah kota.

Selain CBD, kawasan penggiat perekonomian dan pusat-pusat bisnis juga bisa dihubungkan antar satu titik ke titik lainnya. Pun demikian, dengan jalur menuju kawasan kampus atau sekolah.

“Misalnya, bagi masyarakat yang suka ‘ziarah’ mall dia tidak perlu keluar gedung. Cukup disediakan fasilitasnya dari satu mall ke mall lain dengan subway. Begitu juga tersambung dengan kawasan pendidikan. Itu baru bisa dinilai realistis,” terang Gigih.

Diketahui, Pemkot Surabaya tengah berencana membangun moda transportasi modern subway sebagai alternatif menekan kepadatan kendaraan atau kemacetan lalu-lintas.

Gagasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu mengatakan, transportasi modern itu nantinya tidak hanya sekedar sarana publik, melainkan juga sebagai sarana pengubung antar zona perekonomian.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak