Home Politik PUSaKO: Tidak Ada Urgensi Dibentuknya GBHN dalam Tata Negara

PUSaKO: Tidak Ada Urgensi Dibentuknya GBHN dalam Tata Negara

Jakarta, Gatra.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan perubahan UUD hanyalah sebuah keniscayaan.

Feri mengungkapkan, perubahan UUD bisa saja dilakukan, karena bukan barang suci. Namun, balik mempertanyakan apa yang akan diubah dan apa tujuan dari perubahan tersebut.

"Jadi, tidak ada urgensi dibentuknya GBHN dalam ketatanegaraan kita, karena dalam tata negara saat ini ada yang namanya Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Itu kalau kita mau memantau pembangunan," ujarnya dalam Diskusi Media, Amandemen Konstitusi, Kepentingan Rakyat atau Berebut Kuasa, di Upnormal Jakarta, Rabu (14/8).

Menurutnya, amandemen konstitusi tersebut tidak memilki manfaat. Sebab, konstitusi sudah merupakan panduan bernegara.

"Barangnya sudah jadi kok mau dibuat lagi, apalagi ini haluan negara yang bisa diubah oleh MPR. Jangan-jangan tujuannya politisi," ujarnya.

Feri menuturkan jika GBHN dibentuk kembali dan MPR memberikan amanat kepada Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka akan menjadi pertanyaan jika Presiden tidak menjalankan amanat GBHN tersebut.

"Untuk apa dibuat ketika Presiden tidak menjalankan amanat GBHN, lalu tidak ada sanksi apa-apa," ujarnya.

Feri mencurigai isu GBHN ini karena adanya misi lain yang kemudian melemahkan kepercayaan diri Presiden. Partai politik pun merasa perlu mementahkan seluruh kepercayaan diri Presiden dan kebijakan harus dinegokan dengan partai.

"Indonesia mau sistem presidensil tapi yang berkuasa ketua partai. Caranya mungkin masuk MPR, karena melalui TAP MPR nantinya dapat merumuskan GBHN untuk merubah kapan pun sebuah kebijakan dan mengatur Presiden," jelasnya.

122

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR