Home Milenial Bowo Sidik Terima Dua Dakwaan, Begini Tanggapan KPK

Bowo Sidik Terima Dua Dakwaan, Begini Tanggapan KPK

Jakarta, Gatra.com - KPK memberikan tanggapan terkait dua dakwaan yang diberikan pada terdakwa kasus suap angkut pupuk, Bowo Sidik Pangarso. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Bowo mengatakan pihak terdakwa yang sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator sebelum persidangan perdananya, akan jadi pertimbangan penyidik.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik P. Karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. Pengajuan Justice Collaborator dilakukan saat proses penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).


Febri mengatakan indikator yang akan dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 dan aturan lain yang terkait.

"Sehingga nanti akan dipertimbangkan beberapa hal, yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," kata Febri.

Sebelumnya anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerjasama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono, yang diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K serta uang sejumlah Rp300 Juta dari Lamidi Jimat.

Atas perbuatannya tersebut Bowo didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

59

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR