Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan orang lain dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya Terdakwa sebesar US$1,4 juta serta memperkaya orang lain atau korporasi," kata Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Menurut Jaksa terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut melakukan pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp1.4 triliun. Kemudian terdakwa bersama tim IT melakukan kunker ke Ditjen Dukcapil Kemendagri menemui Irman dan meminta fee proyek KTP Elektronik sebesar Rp5 Miliar.
"Pada tanggal 27 Juni 2012 Terdakwa mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kemedagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1.4 Triliun namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012. Oleh karena Terdakwa telah menerima fee proyek e-KTP sebesar US$1,4 juta," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya Markus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang?Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kedelapan megaproyek pengadaan e-KTP. KPK menduga Markus melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama sejumlah pihak terkait pengadaan proyek E-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.