Bandung, Gatra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin berbagai risiko hubungan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Baik itu berupa uang tunai maupun bantuan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi mengatakan, khusus bantuan pelayanan kesehatan diberikan bilamana pekerja mengalami kecelakaan kerja atau terjangkit penyakit yang berhubungan dengan lingkungan kerja. Di mana seluruh biayanya atau iuran ditanggung oleh pemberi kerja.
"Besarannya pun bergantung pada tingkat risiko dari pekerjaan pekerja, sebesar 0,24-1,74% dari upah pekerja sesuai kelompok jenis usaha," ujar Suhedi di Kota Bandung, Rabu (14/8). Baca juga: PHTT Akhirnya Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Menurut dia, bilamana peserta mengalami kecelakaan dalam bekerja maka biaya pemulihannya akan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan waktu. Karena itu, akumulasi dari nilai iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemberi kerja akan sangat bermanfaat.
"Program JKK ini juga memberikan santunan upah yang besarannya telah diatur dan diperuntukan bagi peserta yang mengalami ketidakmampuan bekerja selamanya atau hanya sementara hingga dinyatakan sembuh," jelasnya. Baca juga: Pekerja Non ASN di Biro Protokoler DPR RI dilindungi BPJS TK
Tidak hanya itu, lanjut dia, manfaat yang bakal diterima oleh peserta yang mengikuti program JKK ini pun tidak selalu dalam bentuk materi. Contohnya, Program Kembali Bekerja yang memberikan bantuan pendampingan dan pelatihan bagi peserta yang mengalami kecacatan. Itu mulai dari terjadinya kecelakaan hingga pemberian kepastian bagi peserta agar tetap bekerja kembali di perusahaannya semula tanpa khawatir mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, JKK dan ini meliputi pemberian santunan kematian sebesar 48 kali gaji yang akan diserahkan kepada ahli waris, bantuan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, dan pemberian beasiswa pendidikan pada anak dari peserta yang mengalami cacat total atau meninggal dunia sebesar Rp12 juta untuk tiap peserta. Baca juga: Korban Ledakan Kapal Roro Tidak Mengantongi BPJS-TK
"Perlu diingat bahwa bentuk kecelakaan kerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya kecelakaan saat bekerja, tetapi juga kecelakaan saat menuju atau pulang dari tempat bekerja. Serta, harus dilaporkan sebelum mencapai dua tahun semenjak kecelakaan terjadi," pungkas Suhedi.