Tebo, Gatra.com - Polres Tebo menangkap seorang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di sekitar wilayah Manggatal RT 19 Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
Terduga itu adalah seorang petani berinisial MYN (51) warga desa tersebut yang ditangkap pada Selasa (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB saat memadamkan api di kebun miliknya. Penangkapan terduga ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-82/Vlll/ 2019/Jambi/Res Tebo/SPKT tanggal 13 Agustus 2019.
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Riedho Syawaluddin Taufan, SIK mengatakan kronologis penangkapan terduga berawal dari ditemukannya kepulan asap oleh tim patroli Unit Tipidter Polres Tebo saat melaksanakan patroli di wilayah Manggatal. Saat itu juga, tim langsung mendekati sumber kepulan asap tersebut.
Tiba di sumber asap, tim mendapatkan 4 orang warga sedang memadamkan api. Saat ditanya, warga tersebut mengaku yang membakar lahan adalah MLN pada Minggu (4/8) lalu, namun dia mengaku tidak tahu kenapa api bisa menyala kembali.
Atas pengakuan tersebut, terduga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo. Bersama terduga, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis warna bening berisi minyak warna ungu, satu buah kayu sisa bakaran, satu buah kep semprot merek Solo warna putih, dua bibit sawit dan satu bilah parang.
"Terduga dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," kata Riedho.
Menurut Riedho, MLN mengaku sudah melakukan aktivitas berkebun di wilayah tersebut sejak tiga tahun lalu. Atas perbuatannya, terduga diancam pasal 78 ayat 3 jo pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang P3H.