Jakarta, Gatra.com – Sudah sebulan lebih pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lepasnya mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).
Menurut Febri, KPK menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," ujar Febri.
Febri mengatakan, KPK akan mengikuti persidangan gugatan Perdata Sjamsul Nursalim di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu siang ini, yang agendanya pembacaan putusan Sela oleh majelis hakim perdata.
"KPK memandang putusan sela ini sangat penting karena akan berkonsekuensi pada dikabulkan atau tidaknya KPK menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini. Sebelumnya pada 31 Juli 2019 lalu, KPK telah menyampaikan permohonan menjadi pihak ketiga yang berkepentingan (voeging) tersebut pada majelis Hakim PN Tangerang," jelasnya.
KPK berharap putusan majelis Hakim bisa berkontribusi terhadap upaya penanganan kasus BLBI, sekaligus dapat memperkuat upaya mengembalikan uang Rp4,58 Triliun ke negara sehingga dapat digunakan oleh masyarakat nantinya.