Jakarta, Gatra.com - Usai didakwa menerima suap lebih dari Rp2.5 Miliar dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Anggota Komisi VI DPR RI, Biwo Sidik Pangarso didakwa menerima suap Rp300 juta dari Dirut PT Ardila Intan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
"Lamidi Jimat juga memberitahukan Terdakwa kalau PT. Ardila Insan Sejahtera sudah mengajukan permohonan sebagai vendor PT Djakarta Lloyd dan meminta bantuan Terdakwa supaya PT. Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd," ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Menurut Jaksa, terdakwa bertemu Lamidi Jimat di Hotel Mulia Jakarta, yang meminta bantuan Terdakwa terkait adanya permasalahan pembayaran utang yang belum diselesaikan oleh PT Djakarta Lloyd kepada PT. Ardila Insan Sejahtera yaitu dengan nilai sekitar kurang lebih Rp2 Miliar berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM yang sudah diberikan PT. Ardila Insan Sejahtera kepada PT Djakarta Lloyd di tahun 2009.
Atas bantuan Bowo tersebut dia menerima Rp100 juta dari Lamidi yang diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp50 Juta melalui sopir Lamidi. Selanjutnya Bowo juga menerima kembali transfer uang dengan nilai Rp20 Juta dan Rp80 Juta dari Lamidi.
"Pada tanggal 20 Desember 2018, bertempat di Parkiran Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Terdakwa menerima uang sejumlah Rp100 Juta dari Lamidi Jimat," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya Bowo didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.