Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, didakwa telah menerima hadiah atau suap karena telah membantu PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk mendapatkan kerja sama sewa kapal dan atau pengangkutan dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2014-2019," ujar Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Baca Juga: Hari Ini Bowo Sidik Jalani Sidang Perdana Perkara Suap Pupuk
Jaksa menyebut Bowo menerima hadiah berupa uang sejumlah US$163.733 dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty dan Taufik Agustono. Uang tersebut diterima terdakwa secara langsung maupun melalui M. Indung Andriani K. Ada pula penerimaan uang sejumlah Rp300 juta dari Lamidi Jimat. Dengan demikian, total uang yang diterima Bowo lebih dari Rp2,5 miliar.
"Terdakwa selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG serta membantu PT. Ardila Insan Sejahtera menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd dan agar PT. Ardila Insan Sejahtera mendapatkan pekerjaan penyediaan BBM jenis MFO (Marine Fuel Oil) kapal-kapal PT Djakarta Lloyd yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Jaksa.
PT HTK adalah perusahaan yang mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak. Jaksa menyebut PT KCS adalah cucu perusahaan dari PT Petrokimia Gresik.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Petinggi PT HTK Penyuap Bowo Sidik 2 Tahun Penjara
Setelah adanya perusahaan induk BUMN PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), kontrak kerja sama dengan PT HTK diputus. Sementara pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG menggunakan MT Pupuk Indonesia. Atas hal itu PT HTK melalui Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK, yaitu MT Griya Borneo.
Atas perbuatannya tersebut Bowo didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP