Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharudin mengaku bahwa pihaknya belum menandatangani draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Masih dikaji di Kemendagri. Karena ini masalah sinkronisasi ya, karena soal peraturan perlindungan data pribadi di Kemendagri juga sudah diatur lewat UU No 24 Tahun 2013 Tentang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," kata Bahtiar saat ditemui Gatra.com di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/8).
Bahtiar menuturkan, aturan dari Kominfo itu masih dibahas dan kemungkinan akan tumpang tindih dengan aturan UU Dukcapil. Hal seperti itu dinilai akan menjadi masalah karena masyarakat tak lagi mendapat kepastian hukum.
"Jangan sampai ini nanti jadi persoalan di MK karena terjadi duplikasi pengaturan terkait PDP itu. Artinya itu bisa menjadi pengaturan yang tumpang tindih," tutur Bahtiar.
Diketahui bahwa Kemendagri merupakan salah satu dari dua instansi pemerintah yang belum menyetujui RUU PDP menjadi titik terang bagi kelanjutan nasib regulasi tersebut. Meskipun, RUU itu dipastikan tak akan rampung dalam waktu dekat mengingat masa jabatan DPR dan Kementerian yang tak lama lagi akan berakhir.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa RUU PDP masih berproses di dua instansi pemerintah. Di mana keduanya merupakan kementerian dan lembaga pemerintahan.
"Tinggal dua instansi lagi yang belum tanda tangan, Setelah itu tinggal di DPR. Makanya nih media ikut mendorong juga," kata Ferdinand saat ditemui Gatra.com usai menghadiri acara diskusi di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (10/8).
Lamanya proses perampungan RUU tersebut juga menuai kritik dari DPR. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha sempat buka suara terkait realisasi beleid tersebut.
"RUU PDP udah jelas di ujung pintu gitu aja sama Rudiantara masih ditarik-tarik. PDP itu kan harusnya pemerintah mengajukan kepada kita resmi. Kita bahas di sini enggak sampe sebulan udah selesai kok," kata Satya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Untuk diketahui, rancangan itu sudah dua kali masuk Prolegnas DPR RI, yakni pada 2015 dan 2019. Sementara itu, masa jabatan DPR RI periode ini akan berakhir pada Oktober 2019. Jika RUU ingin segera dirampungkan, DPR hanya punya rentang waktu sekitar 3 bulan untuk pembahasan.