Palembang, Gatra.com – Tim identifikasi Satreskrim Polres Muba berhasil menemukan dua sidik jari Prada DP di kamar 6, lokasi jasad korban Vera Oktariani dihabisi nyawanya. Dua sidik jari tersebut menjadi bukti ditemukannya identitas Prada DP sebagai pelaku pembunuhannya.
Hal ini diungkapkan Kaur Identifikasi Satresrim Polres Muba, Aipda Chandra saat memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Prada DP di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Selasa (13/8). Dalam kesaksiannya, Chandra mengungkapkan, proses identifikasi di lokasi kejadian berhasil menemukan dua buah sidik jari yang berada di dua tempat berbeda. "Satu sidik jari jempol tangan kiri di dalam kamar mandi, satu lagi sidik jari manis tangan kanan di botol air mineral di dalam kamar. Metodenya dengan menggunakan serbuk sidik jari," ungkapnya di muka pengadilan.
Proses identifikasi sidik jari dilakukan di Polres Muba, karena sinyal buruk di lokasi tempat kejadian perkara. Butuh waktu 1 jam, tim mengidentifikasi kecocokan sidik jari tersebut milik Prada DP. "Hasilnya ditemukan identitas dengan nama Dery Pramana. Kecocokannya mencapai 7.7 % identik dari total 10% dengan 12 titik persamaan dan tidak akan ada kemungkinan eror," bebernya.
Aipda Chandra yang merupakan saksi 13 dalam persidangan Prada DP, yang juga menjadi salah satu orang yang masuk ke kamar penginapan, tempat ditemukan jasad Prada DP. Saat pertama kali masuk ke dalam kamar, Chandra mengaku melihat bagian tubuh lutut yang menonjol dari dalam kasur dengan bau yang menyengat. "Saya lihat ada jenazah berambut panjang dengan kondisi sudah bengkak dalam kondisi terlentang di dalam springbed yang robek bentuk H," ucapnya.
Sejumlah barang yang kini menjadi barang bukti dalam persidanngan seperti gergaji besi patah, koper, bantal guling, racun nyamuk dan lainnya. Selain itu, tim juga menemukan racun nyamuk yang dirakit sedemikian rupa dengan korek api dan kain yang terletak di atas springbad sekitar 1 meter dari kepala korban. "Rakitan ini berpotensi menimbulkan kebakaran," ucapnya.
Dalam proses identifikasi di lokasi kejadian, pihaknya juga menemukan bercak darah yang berada di belakang kloset dan di depan pintu kamar mandi. Untuk pakaian korban, sudah dicari di beberapa tempat, namun tidak berhasil ditemukan. Sementara itu, terdakwa Prada DP tidak memberikan pertanyaan dan sanggahan apapun terkait keterangan saksi 13 ini. "Tidak ada pertanyaan yang mulia, tidak ada sanggahan," ungkap Prada DP saat ditanya Hakim Ketua, Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Khazim.
Reporter: Karerek