Sarolangun, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun akhirnya menetapkan empat orang Calon Anggota DPRD Sarolangun, H M Syaihu, Aang Purnama, Cik Marleni dan Azakil Azmi sebagai calon terpilih Anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024.
Empat nama tersebut sebelumnya sempat dicoret dari Daftat Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sarolangun pada pemilu legislatif (Pileg) 17 April 2019 yang lalu karena pindah partai. Namun kembali masuk DCT karena menang di PTUN.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fahkri ketika dikonfirmasi Gatra.com terkait hal tersebut, Selasa (13/8) mengatakan pihaknya mengambil langkah tersebut dengan alasan sudah menerima petunjuk dari KPU RI.
"Penetapan empat orang tersebut sesuai surat dari KPU RI Nomor: 886/PL.01.8-SD/06/KPU/V/2019 dengan sifat segera, perihal penjelasan penetapan calon terpilih yang disampaikan ke KPU Provinsi Jambi," katanya.
Baca Juga: KPU Sarolangun Coret Tujuh Caleg dari DCT
Ia mengatakan surat tersebut dijawab oleh KPU RI dengan tiga poin. Pertama, soal ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2019 mengatur penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan (Dapil), yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Kedua, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Nomor: 4/G/SPU/2019/PTUN.JBI tertanggal 12 April 2019 dan Nomor: 5/G/SPU/2019/PTUN.JBI tertanggal 12 April 2019, memerintahkan KPU Kabupaten Sarolangun untuk menetapkan saudara H M Syaihu, Aang Purnama, Cik Marleni, dan Azakil Azmi masuk ke dalam daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu tahun 2019.
Ketiga, berdasarkan sebagaimana tersebut pada poin pertama, nama-nama calon sebagaimana tersebut pada poin kedua yang memperoleh suara terbanyak dan Partainya memperoleh kursi, ditetapkan sebagai calon terpilih sepanjang yang bersangkutan tidak dibatalkan sebagai calon dan namanya telah dicantumkan dalam Daftat Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten/Kota, pada tahapan penetapan calon terpilih sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Surat tersebut langsung ditandatangani oleh ketua KPU RI, Arif Budiman. Atas dasar inilah maka kita memasukkan nama empat orang tersebut untuk ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Sarolangu periode 2019 - 2024 yang akan datang," kata Fahkri.
Sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mencoret tujuh orang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun aktif yang maju kembali namun pindah partai dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019.
Mereka yang dicoret adalah HM Syaihu dari PDI Perjuangan pidah ke Partai Demokrat, Cik Marleni dari Hanura ke Golkar, Jannatul Firdaus dari PDI Perjuangan ke Golkar, Hapis dari PDI Perjuangan ke PPP, Aang Purnama dari NasDem ke Demokrat, Mulyadi dari Hanura ke PKB dan Azakil Azmi dari NasDem ke Golkar.
Pencoretan ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun setelah mendapat perintah dari KPU RI lewat surat Nomor 270 pada tanggal 23 Februari 2019, yang sebelumnya mendapatkan surat dari KPU Provinsi Jambi pasca keluarnya putusan PTUN Jambi yang mengembalikan hak dan kewajiban ketujuh anggota DPRD Sarolangun tersebut.