Home Politik Tertarik ? Begini Syarat Jadi Investor Proyek PSEL di Semarang

Tertarik ? Begini Syarat Jadi Investor Proyek PSEL di Semarang

Semarang, Gatra.com - Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) menyatakan bahwa proyek KPBU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bukan merupakan proyek KPBU pertama yang dilaksanakan oleh Kota Semarang.

Sebelumnya, telah dilaksanakan proyek KPBU SPAM Semarang Barat yang saat ini telah mencapai tahapan financial close dan siap untuk segera beroperasi.

"SPAM Semarang Barat ini mendapatkan pengakuan Presiden Joko Widodo dalam wujud Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), kategori Penghargaan Khusus Pembangunan Infrastruktur Daerah Skema KPBU, sebagai usaha yang memiliki inovasi pembiayaan terbaik Skema KPBU," kata Hevearita, di sela-sela Market Sounding PSEL, di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (13/8).

Selain itu, kata Ita, Kota Semarang juga telah membangun instalasi PSEL  Landfill Gas di TPA Jatibarang yang menghasilkan listrik sebesar 0,8 MW. "PJBL (perjanjian jual beli listrik) antara PT PLN  dan PT  Bhumi Pandanaran Sejahtera (BUMD Kota Semarang) akan segera dilaksanakan," katanya.

Meskipun  begitu, PSEL Landfill Gas bantuan hibah pemerintah  Denmark itu belum mampu mengurangi volume sampah secara signifikan. Maka dari itu, proyek pembangunan PSEL yang baru diharapkan menjadi solusi atas permasalahan sampah Kota Semarang dan dapat menjadi percontohan yang baik bagi kota-kota lainnya.

Terkait persyaratan menjadi investor proyek PSEL, Ita menyebutkan, persyaratan minimum proyek yang diajukan adalah teknologi yang digunakan telah terbukti hasilnya, rekam jejak yang jelas, dan sukses dalam mengolah sampah dengan komposisi mirip dengan proyek yang ada di Jatibarang, serta memiliki ketahanan terhadap perubahan komposisi sampah.

"Diharapkan, teknologi ini dapat terbukti dalam mengurangi sampah Kota Semarang dan dapat mengendalikan emisi sesuai dengan standar internasional ataupun Indonesia," katanya.

Lokasi proyek berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Luas areal sekitar 4 hektare dengan produksi sampah  sekitar 1.000 ton/hari dari sampah padat Kota Semarang.

"Dengan skema kerja-sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), memiliki masa konsesi selama 20 tahun ditambah dengan masa konstruksi selama 2 tahun," katanya.

Pengembalian investasi menggunakan mekanisme tipping fee dengan penjaminan (government guarantee) dari PT  Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT  PII).

"Mekanisme untuk pengembalian investasi adalah menggunakan tipping fee dengan indikasi kemampuan kapasitas fiskal Pemkot Semarang, yaitu sebesar Rp100-150 miliar per tahun," katanya.

581