Jakartq, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri menanggapi permintaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta. PKS menilai Kemendagri memiliki hak diskresi terkait hal tersebut sesuai Undang-undang yang berlaku.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah menyarankan untuk segera mengisi kursi Wagub DKI yang telah kosong hampir setahun ini. Namun, menurutnya itu selebihnya diserahkan kepada Gubernur dan DPRP.
"Ya kita sudah mendorong. Tapi ini kan kewenangan dari fraksi dan partai pengusung. Sehingga Gubernur pun belum melaporkan ke Kemendagri terkait masalah itu. Jadi diselesaikan disana dulu," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/8).
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharudin mengatakan bahwa mekanisme yang diminta oleh PKS tidak sesuai. Sebelumnya Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenang Pemilu dan Pilkada, Agung Setiarso mengatakan bahwa di dalam UU Nomor 30 tahun 2014 pasal 22, Kemendagri berhak mengeluarkan diskresi terkait persoalan itu.
"Sebelum kesana seharusnya kita mengarah ke Pasal 174 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala DDaerah yang mana pengisian Kada oleh partai pengusung di pilih oleh DPRD," tutur Bahtiar.