Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta, Senin (12/8).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap impor bawang putih yang menimpa anggota DPR-RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Hortikultura, Setyanto Prihasto menegaskan bahwa tidak ada penyegelan yang dilakukan di kantornya. Ia mengaku tidak berada di tempat ketika sedang terjadi penggeledahan.
"Mereka hanya mengambil dokumen-dokumen terkait RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura)," ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8).
Prihasto mengungkapkan bahwa PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang terlibat dalam kasus tersebut belum mengajukan Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) pada tahun 2019.
"Dia tahun 2018 mengajukan, namun belum menyelesaikan kewajibannya terkait wajib tanam [bawang putih]," ujarnya.
Wajib tanam bawang putih merupakam salah satu persyaratan bagi importir untuk mendapatkan RIPH dari Kementan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2017.
Ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal, ruang staf Direktur Jenderal, ruang Sub Bagian Layanan Rekomendasi, dan ruang Sub Direktorat Bawang. Tidak ada tanda-tanda adanya penyegelan terhadap ruang yang digeledah.
Terlihat ruang yang digeledah dalam kondisi rapi dan para pegawai bekerja seperti biasanya. Di ruang kerja Direktur Jenderal terlihat tumpukan buku dan dokumen yang diikat dengan tali rafia.
Sukarno salah seorang staf mengaku tim dari KPK datang sekitar jam 13.30 dan berada di lokasi hingga jam 17.00 kurang. "Ada delapan orang yang datang," ujarnya.
Staf Subbagian Layanan Rekomendasi, Dika mengungkapkan anggota KPK kerap mondar-mandir mendatangi ruangannya. "Mereka minta data [RIPH], 5-10 menit bolak-balik," ujarnya.