Home Politik Wali Kota Bogor Yakin GKI Yasmin Selesai Di Periode Jabatannya

Wali Kota Bogor Yakin GKI Yasmin Selesai Di Periode Jabatannya

Jakarta, Gatra.com - Permasalahan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin telah menjadi polemik Kota Bogor selama beberapa tahun terakhir. Menyikapi hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk sebuah tim khusus yang diberi nama Tim 7 untuk menyelesaikan permasalahan keagaaman itu.
 
"Tahun lalu dibuat Tim 7 dari teman-teman gereja yang berunding dengan teman-teman Pemkot. Jadi kita membuat tim bersama, gabungan pemkot dan Tim 7," katanya di Hotel Ashley, Jakarta, Selasa (13/8).
 
Bahkan, lanjut Bima, saat ini telah tercapai kesepakatan untuk fokus dalam pencarian solusi dan tidak ada lagi perdebatan yang terjadi.
 
"Hari-hari ini adalah hari intensif diskusi berkomunikasi dengan tim 7. Dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai karena bagi kami ini bukan saja potret toleransi di kota Bogor, melainkan Indonesia karena sudah menjadi isu nasional," jelasnya.
 
Bima menargetkan, permasalahan ini akan selesai pada perayaan Hari Natal 2019 mendatang. Namun, ia menolak untuk mengungkapkan strategi yang akan digunakan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
 
"Saya tidak mau bicara strategi karena masih tahap komunikasi. Kalau kita ngomong strategi itu prematur," katanya.
 
Ia menegaskan, permasalahan ini akan dapat diselesaikan dalam periode masa jabatannya. Pasalnya, Bima Arya baru saja dilantik kembali menjadi Wali Kota Bogor periode 2019-2023 pada April 2019 lalu.
 
Diketahui, izin pembangunan gedung GKI Yasmin menjadi permasalahan sejak tahun 2008 lalu. Permasalahan ini terjadi lantaran forum ulama se-Kota Bogor merasa keberatan atas pembangunan GKI Yasmin ini yang berujung pada aksi unjuk rasa.
 
Mereka menyebut pihak GKI telah memalsukan tanda tangan dukungan warga soal pendirian bangunan pada tahun 2006. Tuduhan ini menguat ketika ketua RT Curug Mekar, Kelurahan Bogor Barat, Kota Bogor, Munir Karta, divonis empat bulan penjara oleh pengadilan pada Januari 2011 karena terbukti memalsukan tanda tangan dukungan warga terebut.
1138