Sibolga,Gatra.com - Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P) Betrawarman, melaporkan Muchtar DS Nababan, anggota DPRD Kota Sibolga dari partai Golkar ke pihak kepolisian daerah itu, Senin (12/8).
Pelaporan tersebut terkait pernyataan Muchtar di sidang paripurna dewan karena dinilai telah menghina institusi TNI AL, khususnya Lanal Sibolga. Betrawarman mengatakan dalam rapat paripurna DPRD Sibolga, kehadiran Lanal Sibolga hanya lah sebatas undangan salah satu unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pembahasan paripurna juga hanya tentang pandangan umum, tidak ada kaitannya dengan ilegal fishing.
"Secara institusi kami merasa dipermalukan, bahkan tidak ada kesempatan bagi kami untuk menanggapi pernyataan yang kami anggap menyimpang dari agenda pembahasan," ungkap Betrawarman, dalam siaran persnya kepada wartawan.
Menurut Betrawarman, selain telah menempuh jalur hukum, pihaknya juga telah menyurati pimpinan DPRD dan Wali Kota Sibolga terkait tudingan anggota DPRD tersebut.
"Ujaran tersebut sangat menghina Angkatan Laut khususnya Lanal Sibolga, karena tuduhan yang disampaikan salah satu anggota dewan di ruang sidang yang terhormat adalah sebuah penghinaan kepada Lanal Sibolga. Surat juga saya tembuskan ke pimpinan saya," tegasnya.
Persoalan ini bermula dalam sidang paripurna terbuka DPRD Sibolga tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2019 di gedung DPRD Sibolga.
Sidang tersebut dipimpin oleh Jamil Zeb Tumori selalu Wakil Ketua DPRD Sibolga dan dihadiri oleh Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk dan Wakil Wali Kota Sibolga, Edipolo Sitanggang, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga.
Sidang tersebut juga diikuti pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sibolga, yang terdiri dari Danrem, Dandim, Danlanal, Satradar TNI AU, Kapolres, Kajari, Pimpinan BI dan lainnya.
Muchtar seketika interupsi kepada pimpinan dewan lalu menyampaikan keluhan nelayan kecil di Kota Sibolga terkait masih maraknya beroperasi kapal pukat trawl dan nelayan yang menggunakan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan.
"Pimpinan, saya ingin menitipkan (pesan) nelayan kecil yang ada di Pintu Angin dan nelayan di jalan baru, yaitu Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) yang dipimpin oleh Immad Lubis, agar menyapu bersih pukat trawl, pukat ikan (PI), bom, yang sampai saat ini masih berjalan. Dan kami dengar cerita, mohon maaf tidak menuduh, Lanal Sibolga masih menerima uang stabil (Suap) tentang hal ini," katanya.
Muchtar mengaku bahwa masyarakat Pintu Angin dan nelayan kecil resah dengan hal tersebut, karena hasil tangkapan mereka makin menurun. Karena memang sesuai peraturan dan perundang-undangan di negara ini, PI, bom, dan sebagainya dilarang beroperasi," ujarnya.
Baca Juga: Polda Sumut OTT Puskesmas di Labuhan Batu
Muchtar juga pada kesempatan itu meminta Wali Kota Sibolga untuk mendukung razia untuk menuntasan keberadaan kapal bom ikan dan juga pukat harimau atau PI, atau cantrang yang dilarang oleh pemerintah ini.
"Jadi titipan itu langsung saya sampaikan kepada saudara yang mewakili Danlanal, tukas Muchtar dan diarahkan kepada Danlanal yang diwakili oleh Perwira Staf Program dan Anggaran (Pasproga) Kapten Laut (KH) Afnan Saleh Harahap.
Atas laporan pengaduan pihak Lanal Sibolga tersebut, sejumlah warga Kota Sibolga menganggap hal tersebut kurang tepat. Menurut warga, Muchtar berhak menyampaikan suara atau aspirasi rakyat selaku pejabat negara. Terlebih itu disampaikan dalam sidang dewan terhormat dan dewan memiliki hak imunitas didalam itu.
"Seharusnya untuk membuktikan laporan nelayan itu, mereka (Pemerintah, DPRD, Lanal dan lainnya) duduk bersama, mengumpulkan bukti lalu turun bersama-sama melakukan razia. Tidak seperti itu, yang akhirnya nanti akan melebar kemana-mana," ungkap para warga yang enggan nama disebut.