Surabaya, Gatra.com - KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2019-2024. Hasilnya, PDI Perjuangan (PSIP) dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih 27 kursi.
"Penetapan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur agar segera dilantik," kata Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan, usai rapat pleno di Hotel Wyndham Surabaya, Senin (12/8) malam.
Ia mengatakan rapat pleno penetapan ini baru digelar karena menunggu putusan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil rekapitulasi. "Ada tiga pemohon yang menggugat hasil rekepitulasi suara tingkat DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Namun, kata Insan, MK tertanggal 7 Agustus 2019 menolak seluruh gugatan dari sejumlah pemohon yang menyoal hasil rekapitulasi suara. "Sehingga tidak mengubah perolehan kursi," katanya.
Sesuai tahapan, sebanyak 120 calon anggota DPRD Jatim tersebut akan dilantik pada 31 Agustus 2019 mendatang. Salah satu syarat mutlak agar mereka dilantik harus telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Kalau tidak melaporkan LHKPN, maka pelantikannya akan ditunda," ujarnya.
Insan mengaku belum mengetahui pasti apakah ada yang belum menyerahkan LHKPN. Namun, bagi yang belum menyerahkan LHKPN masih ada tujuh hari pasca penetapan ini. “Belum saya cek, semoga sudah semua,” tegasnya.
Rincian perolehan kursi masing-masing partai politik adalah PDI Perjuangan (27 kursi), PKB (25 kursi), Gerindra (15 kursi), Demokrat (14 kursi), Golkar (13 kursi), NasDem (9 kursi), PAN (6 kursi), PPP (5 kursi), PKS (4 kursi), Hanura (1 kursi), dan PBB (1 kursi).
Reporter: Abdul Hady JM
Editor: Abdul Rozak