Home Gaya Hidup Rayakan HUT RI, Tiga Napi Dapat Remisi Bebas

Rayakan HUT RI, Tiga Napi Dapat Remisi Bebas

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI, pihak Lapas Kelas II B Kuala Tungkal akan mengusulkan napinya untuk mendapatkan remisi. Tahun ini, sebanyak 226 napi diusulkan mendapatkan remisi.

Kalapas Kelas II B Kualatungkal, Iman Siswoyo melalui Kasi Binadik dan Giat, Haszuwan Affandi mengatakan dari 226 napi yang diusulkan mendapatkan remisi, terdiri dari 115 orang dari napi umum dan 188 napi narkotika.

"Ada tiga napi yang mendapatkan remisi bebas," katanya Selasa (13/8).

Dijelaskan Haszuwan, syarat untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani enam bulan kurungan penjara. Selain itu berkelakukan baik selama menjalani masa tahanan.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujarnya.

Pihak Lapas Kelas II B Kuala Tungkal saat ini tengah menunggu turunan SK 226 narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan. Apakah semua napi yang diusulkan mendapatkan remisi dan besar remisi yang diberikan.

"Biasanya turunan SK tersebut seperti pengajuan remisi sebelumnya, kemungkinan tiga hari atau satu hari sebelum hari perayaan," ucapnya.

89