Pekanbaru, Gatra.com - Momen pelantikan anggota DPRD terpilih dapat berbeda-beda antar wilayah dan tingkatan. Menurut Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, momen pelantikan anggota dewan terpilih tergantung masa akhir jabatan anggota DPRD sebelumnya. Pada tahap itu sebut Nugroho, cepat atau lambatnya proses pelantikan dipengaruhi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas KPU itu berakhir setelah menetapkan calon legislatif terpilih. Nama-nama caleg terpilih itu kami tembuskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. Jadi tugas kami selesai sampai di situ," katanya kepada Gatra.com, Selasa (13/8).
Sesuai aturan masa jabatan, anggota DPRD Riau periode 2014 - 2019 bakal mengakhiri masa jabatan pada tanggal 6 September. Bila nantinya proses peralihan status anggota parlemen Riau dilakukan sesuai jadwal, momen itu tetap lebih lambat dibanding daerah lain. Provinsi DKI Jakarta misalnya. Pelantikan anggota DPRD ibukota Negara ini diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 25 atau 26 Agustus.
"Logikanya memang begitu, anggota dewan yang baru akan dilantik disaat berakhirnya masa jabatan anggota dewan sebelumnya," ujar pria yang karib disapa Nugi itu.
Disinggung terkait bakal molornya pelantikan anggota dewan terpilih, Nugi memilih hemat bicara. Menurutnya, urusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang Kemendagri.
Pada Pemilu Legislatif 2019 Partai Golkar berhasil mempertahankan statusnya sebagai pemenang di tingkat Provinsi Riau. Partai Beringin ini berhasil meraup 11 kursi DPRD Riau, unggul satu kursi dibanding PDI Perjuangan yang meraih 10 kursi. Sementara itu Partai Demokrat stagnan dengan raihan 9 kursi. Sedangkan partai politik besutan Prabowo Subianto berada di urutan keempat dengan raihan 8 kursi. Adapun PAN dan PKS sama-sama mengoleksi 7 kursi. Sisanya PKB 6 kursi, PPP 4 kursi, Nasdem 2 kursi dan Hanura 1 kursi.