Batam, Gatra.com - Polresta Barelang Kota Batam bongkar sindikat narkoba internasional di Batam, Senin (12/8). Empat orang tersangka Toni Indra 36 tahun, Jonny Andrianto 36 tahun, Putra Eka Satya 43 tahun, La Ode M Fajar 27 tahun, diamankan polisi dengan barang bukti 38,7 kilogram.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki cerita, ada info yang didapat polisi bahwa akan ada aktivitas penyelundupan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut.
Mendapat info seperti itu polisi bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya Toni Indra diamankan saat membawa 37 paket sabu pakai speedboat bermesin tempel 200 PK dari Malaysia di perairan Pulau Kasam Telaga Punggur, Batam, Selasa (6/8).
“Paket sabu itu disimpan dalam koper dan tas ransel. Toni yang membawa langsung barang haram itu dari Malaysia," kata Hengki, Selasa(13/8) di Batam.
Toni diamankan kata Hengki, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya tiga tersangka lain diamankan di Tanjungpinang, Kepri.
Putra Eka Satya rupanya narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dia ditangkap tahun 2014 lalu lantaran 25 ribu butir pil ekstasi.
“Otak pelaku penyeludupan sabu ini sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan diketahui, barang terlarang itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut untuk di edarkan,” jelas Hengki.
Bagi Hengki, pengungkapan sabu tadi merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam upaya memerangi eredaran narkoba di masyarakat luas.
Dengan tertangkapnya barang haram tadi, berarti Polresta Barelang sudah menyelamatkan 100 ribu lebih generasi muda. Itu jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh tiga orang.
“Keempat tersangka dikenai pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tegas Hengki.